SISTEM PENEGAKAN HUKUM YANG DI TERAPKAN BADAN PENGAWAS PEMILU TAHUN 2024

Penulis

  • Taun Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Bayu Fajar Pamungkas Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Elsa Nabila Aulianie Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Jihan Salsabila Ferdiansyah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Siti Nurmala Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Zahrah Julia Sartika Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

Kebijakan, Penegakan Hukum, Keadilan

Abstrak

Penegakan hukum  yang berkeadilan harus dapat mengukur keberhasilan negara secara akurat serta efektif, terutama dalam memberikan perlindungan kepada warga negara. Negara menyadari bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus terkait dengan lima pilar instrumen hukum, yaitu pembentuk hukum, penegak hukum, kesadaran masyarakat, budaya hukum, serta infrastruktur pendukung. Aparat hukum harus mampu menjalankan tugasnya dengan bijaksana guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan adil serta sesuai dengan kebenaran.

Fair law enforcement must be able to measure the success of the state accurately and effectively, especially in providing protection to citizens. The state realizes that just law enforcement must be related to the five pillars of legal instruments, namely law makers, law enforcers, public awareness, legal culture and supporting infrastructure. Legal officers must be able to carry out their duties wisely in order to increase public legal awareness, so that law enforcement can run fairly and in accordance with the truth.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-09