Peran Bawaslu dalam Mencegah Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Kota Medan
Kata Kunci:
Pemilu 2024, Praktik Uang, Pencegahan, dan PenidakanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bawaslu terhadap pencegahan dan penindakan praktik politik uang di Kota Medan pada Pemilu Tahun 2024 dengan menggunakan teori Klientelisme Politik dan Bribery Of Officials (Suap). Peran yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai strategi dan komitmen lembaga pemerintah untuk memberantas tindak pidana praktik politik uang baik dalam kebijakan maupun program yang dijalankan. Metode yang digunakan adala pendekatan literatur (library research), dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam (indepth interview), dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya perbandingan antara peran Bawaslu dikota Medan terhadap pencegahan dan penindakan praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024, di kota medan lebih fokus untuk menggalakkan patroli anti politik uang dan pengembangan anti politik uang, dan lebih fokus dalam memberikan ruang partisipasi untuk publik, serta dalam penindakan praktik politik uang kinerja Bawaslu terhambat karena regulasi yang tidak mendukung dalam penegakkan hukum tindak pidana politik uang sehingga mempersulit Bawaslu dalam menangani kasus.