TRADISI UPACARA PERNIKAHAN ADAT JAWA DELI DI DESA SUMBEREJO KABUPATEN DELI SERDANG: KAJIAN SEMIOTIKA ROLAND BARTHES

Penulis

  • Egidia Intan Primadany Universitas Negeri Medan
  • Malan Lubis Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

Semiotika, Roland Barthes, Ujaran, Tradisi Pernikahan Adat Jawa Deli Di Desa Sumberejo

Abstrak

Penelitian ini menganalisis makna yang ada di ujaran tradisi pernikahan adat Jawa Deli di Desa Sumberejo Kabupaten Deli Serdang melalui perspektif teori semiotika Roland Barthes. Ujaran yaitu suara yang bersumber dari mulut seseorang yang memiliki arti. Ujaran memiliki makna yang tak lepas dari konteks dan dipengaruhi oleh perspektif penutur. Dalam konteks ini, ujaran-ujaran yang digunakan pada tradisi pernikahan adat Jawa Deli di Desa Sumberejo Kabupaten Deli Serdang menggunakan bahasa Jawa Krama Inggil. Yang mana perlu pemahaman yang lebih mendalam untuk mengetahui apa makna yang terdapat pada ujaran di tradisi pernikahan adat Jawa Deli di Desa Sumberejo. Dengan menggunakan pendekatan semiotika Roland Barthes di temukan bahwa adanya makna denotasi, konotasi dan mitos yang ada di ujaran pada tradisi pernikahan adat Jawa Deli di Desa Sumberejo Kabupaten Deli Serdang.

This study analyzes the meaning embedded in the utterances used in the Javanese Deli traditional wedding ceremony in Sumberejo Village, Deli Serdang Regency, through the lens of Roland Barthes' semiotic theory. Utterances are vocal expressions originating from a person's mouth, carrying specific meanings. These utterances are context-dependent and influenced by the speaker's perspective. In this context, the utterances used in the Javanese Deli traditional wedding ceremony in Sumberejo Village employ the Javanese Krama Inggil language, requiring deeper understanding to uncover their meanings. Using Roland Barthes' semiotic approach, the study reveals the presence of denotation, connotation, and myth in the utterances of the Javanese Deli traditional wedding ceremony in Sumberejo Village, Deli Serdang Regency.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-30