PROSES CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA

Penulis

  • Fauziah lubis Universitas IsIam Negeri Sumatra Utara
  • Rizki syahputra Universitas IsIam Negeri Sumatra Utara

Kata Kunci:

Gugatan, Perceraian, Agama, Lawsuit, Divorce, Religion

Abstrak

Dalam perkawinan perceraian merupakan suatu peristiwa yang kadang tidak dapat dihindarkan oleh pasangan setelah menikah, baik mereka yang baru saja menikah atau mereka yang sudah lama menikah. Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya ikatan perkawinan. Perceraian mungkin juga merupakan solusi terakhir sebagai jalan terbaik untuk mengakhiri sebuah konflik perselisihan rumah tangga bagi kedua belah pihak antara suami dan isteri. Sesuai dengan ketentuan Pasal 144 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, perceraian tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar putusan hakim di depan sidang Pengadilan Agama. Bahwa penyebab terjadinya gugatan perceraian rumah tangga dalam Putusan Nomor 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk disebabkan karena sering terjadinya perselisihian yang mengakibatkan pertengkaran antara suami dan isteri. Upaya perdamaian yang dilakukan oleh pihak keluarga pun tidak membuahkan hasil. Berdasarkan uraian yang dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan gugatan perceraian dalam praktek di pengadilan agama. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, oleh karena metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif, maka data yang diperlukan berupa data sekunder atau data kepustakaan dan dokumen hukum yang berupa bahan-bahan hukum.

In marriage, divorce is an event that sometimes cannot be avoided by couples after marriage, whether they have just married or those who have been married for a long time. Divorce is one of the causes of breaking up the marriage bond. Divorce may also be the final solution as the best way to end a domestic dispute for both parties between husband and wife. In accordance with the provisions of Article 144 of the Compilation of Islamic Law (KHI), divorce can occur due to a divorce from the husband or a divorce lawsuit filed by the wife. The divorce can only be carried out on the basis of a judge's decision before a Religious Court session. That the cause of the domestic divorce lawsuit in Decision Number 17/Pdt.G/2021/PN.Tjk was due to frequent disputes which resulted in fights between husband and wife. Peace efforts made by the family did not produce results. Based on the description presented in the background above, the problem in this research is the implementation of divorce lawsuits in practice in religious courts. This research is normative juridical research, because the research method used is a qualitative research method, the data required is in the form of secondary data or library data and legal documents in the form of legal materials.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20