TAFSIR PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT PRESPEKTIF AL QUR’AN SURAH AL BAQARAH AYAT 221
Kata Kunci:
Pernikahan Beda Agama, Perspektif Ulama, Ajaran AgamaAbstrak
Pernikahan beda agama adalah fenomena kompleks yang melibatkan dua individu dengan keyakinan keagamaan yang berbeda. Isu ini menciptakan beragam pandangan dan debat dalam masyarakat. Hak asasi individu, kebebasan beragama, dan dialog antar agama menjadi poin sentral dalam membahas masalah ini. Perspektif ulama dan pandangan hukum syariah turut memainkan peran penting dalam menentukan bagaimana pernikahan beda agama dilihat dalam konteks keagamaan tertentu. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memandang perlunya meneliti bagaimana realitis yang terjadi tentang pernikahan beda agama di dalam aturan agama dan di ambil dari beberapa tafsir sesuai Q.S Al baqarah ayat 221.
Interfaith marriage is a complex phenomenon involving two individuals with different religious beliefs. This issue creates various views and debates in society. Individual human rights, religious freedom and interfaith dialogue are the central points in discussing this issue. The perspective of ulama and the views of sharia law also play an important role in determining how interfaith marriages are viewed in a particular religious context. Based on this background, the author considers it necessary to examine the reality of interfaith marriages within religious rules and taken from several interpretations according to Q.S Al Baqarah verse 221.