PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 7/PID.C/2023/PN MDN

Penulis

  • Anita Simanungkalit Universitas Negeri Medan
  • Kharisma Putri Dana Ginting Universitas Negeri Medan
  • Wahyu Seno Gimstar Universitas Negeri Medan
  • Parlaungan Gabriel Siahaan Universitas Negeri Medan
  • Dewi Pika Lumban Batu Universitas Negeri Medan

Kata Kunci:

penganiayaan, pertimbangan hakim, tindak pidana

Abstrak

Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensi logis dari peraturan tersebut, maka seluruh tata kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia harus berlandaskan norma hukum. Perwujudan norma hukum tersebut adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ditegakkan dengan KUHAP. Suatu peristiwa dapat dikatakan suatu tindak pidana apabila terdapat faktor-faktor dari dalam diri pelaku atau dari luar diri pelaku yang menyebabkan perbuatan melawan hukum tersebut. Permasalahan yang sering terjadi di kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Hal ini tidak lepas dari Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan Nomor: 7/Pid.C/2023/PN Mdn. Dalam penelitian ini penting untuk mengidentifikasi masalah, sehingga rumusan masalah yang dikutip penulis adalah Bagaimanakah pengaturan sanksi atau pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penganiayaan? Dan Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dapat dikategorikan tindak pidana penganiayaan ringan (studi kasus Pengadilan Negeri Medan Nomor: 7/Pid.C/2023/PN Mdn)? Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hakim dalam menghukum terdakwa tindak pidana penganiayaan dan Untuk mengetahui hukuman apakah yang dikenakan oleh hakim kepada terdakwa penganiayaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 7/Pid.C/2023/PN Mdn, terdakwa dijatuhi pidana kurungan masing masing selama 1 (satu) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Unduhan

Diterbitkan

2023-11-30