ANALISIS YURIDIS TERHADAP AKAD JUAL BELI ONLINE MENURUT FATWA DSN-MUI NO.146 TAHUN 2021 DALAM PRAKTIK E-COMMERCE DI INDONESIA

Penulis

  • Ruhendi Abdun Nafi'i Universitas Djuanda
  • Nova Monaya Universitas Djuanda
  • Saddam Husein Universitas Djuanda

Kata Kunci:

Akad Jual Beli Online, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146 Tahun 2021, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Hukum Ekonomi Syariah

Abstrak

Perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik telah mengubah mekanisme transaksi jual beli sehingga memunculkan berbagai persoalan hukum terkait kesesuaian akad dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik akad jual beli online pada platform Shopee berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 146 Tahun 2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah serta mengkaji implikasi hukum terhadap praktik yang belum sesuai dengan ketentuan fatwa tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik akad jual beli online di Shopee pada umumnya telah memenuhi ketentuan mengenai para pihak, objek akad, mekanisme persetujuan elektronik, pengiriman barang, hak pembatalan transaksi, dan perlindungan konsumen. Namun, layanan pembiayaan yang menerapkan bunga dan biaya keterlambatan serta mekanisme penyelesaian sengketa yang belum mengakomodasi penyelesaian berdasarkan prinsip syariah masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan fatwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik jual beli online pada dasarnya telah memenuhi ketentuan hukum nasional dan sebagian besar prinsip syariah, tetapi masih diperlukan harmonisasi dalam penerapan prinsip syariah pada layanan pembiayaan dan penyelesaian sengketa agar tercapai kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih optimal.

The rapid growth of electronic commerce has transformed online buying and selling practices while raising legal issues regarding the conformity of electronic contracts with Islamic law principles. This study aims to analyze the practice of online sale and purchase contracts on the Shopee platform based on the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council Number 146 of 2021 concerning Online Shops Based on Sharia Principles and to examine the legal implications of practices that do not comply with the provisions of the fatwa. This study employed a normative legal research method using statutory, conceptual, and analytical approaches. Secondary data were collected through a literature review and analyzed using qualitative methods. The findings indicate that the implementation of online sale and purchase contracts on Shopee generally complies with the provisions concerning contracting parties, contractual objects, electronic consent, delivery of goods, and consumer protection in accordance with both sharia principles and Indonesian positive law. However, the study also found that financing services involving interest and late payment charges, as well as dispute resolution mechanisms, have not fully complied with the provisions of the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council Number 146 of 2021. This study concludes that while online sale and purchase practices generally conform to Indonesian positive law and most sharia principles, greater harmonization is required in the implementation of sharia principles, particularly in financing services and dispute resolution mechanisms, to strengthen legal certainty and legal protection in electronic commerce

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-07