SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Kata Kunci:
Sistem Hukum Nasional Indonesia, Hukum Barat, Hukum Islam dan Hukum AdatAbstrak
Sistem hukum nasional Indonesia mencerminkan penerapan berbagai tradisi hukum, yaitu hukum Barat, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum Barat di Indonesia mengadopsi civil law system yang berakar dari tradisi Eropa, terutama Belanda, dengan mengutamakan hukum tertulis seperti KUHP dan KUHPer. Meskipun sistem ini memberikan dasar yang jelas dalam penegakan hukum, terdapat kelemahan dalam fleksibilitas dan adaptasi terhadap dinamika sosial masyarakat. Hukum Islam diterapkan dalam bidang tertentu seperti hukum keluarga, warisan, dan ekonomi syariah, terbatas pada umat Islam dan sejalan dengan prinsip Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, hukum adat diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang berlaku dalam masyarakat adat, namun diatur oleh batasan tertentu, terutama jika bertentangan dengan hukum nasional yang lebih tinggi. Ketiga sistem hukum ini berfungsi saling melengkapi dan mengakomodasi nilai-nilai sosial yang berkembang di Indonesia, dengan tetap memperhatikan pluralisme dan kebebasan beragama dalam kerangka hukum nasional.