SEJARAH BATU PERSIDANGAN DAN HUKUM ADAT HUTA SIALLAGAN
Kata Kunci:
Batu Persidangan, Hukum Adat, Huta SiallaganAbstrak
Artikel ini membahas tentang Sejarah batu persidangan dan hukum adat Huta Siallagan. Kursi Batu Raja Siallagan (secara lokal dikenal sebagai Batu Parsidangan) adalah peninggalan sejarah dan benda purbakala berupa kursi dan meja batu. Terletak tepat di tengah Huta Siallagan di bawah Pohon Hariara, yang dianggap sebagai pohon suci oleh Batak. Batu-batu tersebut diyakini berusia lebih dari 200 tahun. Kursi Batu Raja Siallagan mengungkap praktik kejam di Samosir di masa lalu. Hukum adat yang terdapat dihuta Siallagan masih dilestarikan hingga sekarang. Namun terdapat beberapa penyebab pudarnya kepatuhan terhadap hukum adat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahu Sejarah batu persidangan dan hukum adat di Huta Siallagan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa batu ini digunakan oleh raja untuk bermusyawarah, berdiskusi, dan menjatuhkan suatu hukuman kepada orang yang melakukan kejahatan, seperti mencuri, memperkosa, membunuh, dan mata-mata musuh. Mengenai kemiskinan kehidupan didesa mayoritas menengah ke bawah, hanya sebagian orang saja yang mapan, adanya kemiskinan di desa huta siallagan ini menyebabkan timbulnya kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat mengakibatkan minimnya kebutuhan masyarakat setempat. Kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat Huta Siallagan berkaitan dengan pemenuhan, identifikasi dan internalisasi, bentuk-bentuk hukuman hukum Huta Siallagan diantaranya perkawinannya dianggap tidak sah secara ada dan anak-cucunya tidak dapat menikah secara adat. Faktor penyebab berkurangnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat yaitu masyarakat hanya sekedar tau, namun tidak menjalankannya, kondisi geografi, emosional dan perkembangan zaman.