FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT DI DESA PENGENJEK KEC. JONGGAT. KAB. LOMBOK TENGAH
Kata Kunci:
Pernikahan Dini, Perceraian, Dampak, FaktorAbstrak
Pernikahan adalah pengikatan janji nikah yang dilakukan oleh dua orang untuk meresmikan hubungan atau ikatan, baik secara norma agama, hukum maupun sosial. Dalam undang-undang pernikahan disebutkan bahwa pernikahan yang ideal adalah laki-laki berusia 21 tahun dan perempuan berusia 19 tahun. Pada usia tersebut seseorang yang melakukan pernikahan sudah memasuki usia dewasa, sehingga sudah mampu memikul tanggung jawab dan perannya masing-masing, baik sebagai suami maupun istri. Namun, di Indonesia banyak sekali terjadi kasus pernikahan dibawah usia 18 tahun atau yang biasa disebut menikah dini. Pernikahan dini memiliki dampak negatif dari segi Pendidikan, sosial, ekonomi, psikologis, fisik, mental dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis lebih dalam terkait faktor dan penyebab yang mendorong terjadinya pernikahan dini, dampak negatif pernikahan dini, pengaruh pernikahan dini pada kesehatan fisik dan mental serta peran keluarga dalam menangani kasus pernikahan dini di desa Pengenjek. Metode penelitian ini menggunakan Metode deskriptif kualitatif, dengan cara observasi, dokumentasi, dan wawancara pada tanggal 11 Oktober 2024. Analisis data dengan cara mengumpulkan data-data hasil observasi, wawancara dan dokumentasi terkait judul penelitian yang kami angkat (Pernikahan Dini). Kemudian melakukan analisis data yang telah didapatkan. Terakhir kesimpulan. Penelitian ini dilakukan di Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Subjek penelitian ini adalah masyarakat atau kaum muda yang berperan sebagai pelaku pernikahan dini yang ada di lokasi penelitian. Hasil penelitian ini bahwa pernikahan dini dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik, mental, psikologis anak, kesenjangan ekonomi dan pendidikan. Adapun faktor pendorong terjadinya pernikahan dini adalah rendahnya pemahaman terkait dampak dari pernikahan dini.
Marriage is the binding of marriage vows carried out by two people to formalize a relationship or bond, both in terms of religious, legal and social norms. In the marriage law, it is stated that the ideal marriage is a 21-year-old man and a 19-year-old woman. At that age, a person who gets married has entered adulthood, so that he is able to shoulder his or her respective responsibilities and roles, both as husband and wife. However, in Indonesia there are many cases of marriage under the age of 18 or commonly called early marriage. Early marriage has a negative impact in terms of education, social, economic, psychological, physical, mental and Domestic Violence (KDRT). This study aims to analyze more deeply the factors and causes that encourage early marriage, the negative impact of early marriage, the influence of early marriage on physical and mental health and the role of the family in handling cases of early marriage in Pengenjek village. This research method uses a qualitative descriptive method, by means of observation, documentation, and interviews on October 11, 2024. Data analysis by collecting data from observations, interviews and documentation related to the research title we raised (Early Marriage). Then analyze the data that has been obtained. Finally, conclusion. This research was conducted in Pengenjek Village, Jonggat District, Central Lombok Regency. The subject of this research is the community or young people who play the role of early marriage actors at the research site. The results of this study show that early marriage can have a negative impact on children's physical, mental, psychological health, economic and educational disparities. The driving factor for early marriage is the low understanding of the impact of early marriage.